Pembentukan RT 12 RW 08 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
terlaksana karena kebutuhan warga setempat serta mengingat jumlah warga
yang telah mencapai lebih dari 75 Kepala Keluarga dengan area yang cukup
jauh. Dengan pemekaran wilayah menjadi RT 12 diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan kepada warga setempat dengan baik.
Dalam pembentukan RT 12 tersebut diperlukan tahap-tahap yang dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1. Mengumpulkan pendapat warga setempat
2. Mengadakan pertemuan antar warga dengan Pengurus RT 11
3. Membentuk Panitia Kecil Pembentukan RT 12
4. Mengadakan Pemungutan Suara
5. Penghitungan Hasil Pemungutan Suara
6. Pembentukan Pengurus RT 12
7. Membuat Resume Hasil Pemungutan Suara
8. Membuat Surat Pengajuan Pembentukan RT 12 kepada Ketua RW 08 yang dilampiri :
a. daftar hadir pemungutan suara
b. hasil pemungutan suara
c. susunan pengurus RT 12
Berikut ini adalah dokumen-dokumennya :