Rabu, 24 Februari 2016

PENDATAAN WARGA BARU

Sebagai warga baru di mana saja, kita semua wajib untuk melaporkan diri kepada warga setempat melalui Ketua RT. Hal ini bertujuan untuk silaturahmi agar warga setempat terutama Ketua RT mengetahui identitas diri kita yang semuanya bertujuan demi kebaikan kita dan semua warga setempat. Oleh Ketua RT setempat kita akan diberikan Formulir Data Keluarga yang harus diisi dengan benar sesuai dengan jumlah anggota keluarga masing-masing yang dilampiri dengan foto copy KTP serta Kartu Keluarga. 
 
Berikut ini merupakan formulir data keluarga dari Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik :
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar